Rabu, 24 Oktober 2018

Perbandingan Sistem Kepartaian di Indonesia Pasca Reformasi dipandang dari Segi Keefektifan Pemerintahan


A. Latar Belakang
          Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap terjadi pergantian presiden Republik Indonesia, akan selalu diikuti pergantian kebijakan. Termasuk kebijakan kebijakan dalam hal pembangunan infrastruktur. Budaya “ganti pimpinan ganti kebijakan” tersebut tidak hanya berlaku bagi presiden, namun saat ini kepala daerah pun sepertinya sudah tertular budaya tersebut. Oleh karena itu, gonta-ganti kebijakan tersebut sangat mungkin sekali terjadi pembuangan dana negara yang sia-sia, atau dapat disebut mubazir. Contoh yang mudah sekali diingat adalah mangkraknya mega proyek pembangunan infrastruktur Wisma Atlet di Hambalang yang sampai saat ini tidak jelas kelanjutan nya.
Budaya pergantian kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari keberadaan partai politik di Indonesia. Karena pencalonan seseorang menjadi Presiden atau Kepala Daerah seperti Gubernur atau Bupati/Walikota tidak bisa dihindarkan campur tangan Partai Politik didalamnya. Baik sebagai pihak yang memperkuat posisi calon Presiden/Kepala Daerah atau sebagai perumus kebijakan yang nantinya akan dijalankan oleh calon Presiden atau Kepala Daerah jika terpilih. Sehingga Ideologi atau arah politik suatu partai juga memengaruhi kebijakan calon Presiden atau Kepala Daerah kedepannya. Walaupun dalam teori seharusnya Presiden dan Kepala Daerah harus independen dan tidak bergantung pada kebijakan yang ditetapkan partai pengusung, namun dalam praktek sudah menjadi rahasia umum bahwa Presiden atau Kepala Daerah sudah menjadi seperti Partisan.
Oleh karena itu, jika partai yang satu dengan partai lainnya memiliki perbedaan arah politik dan kebijakan tentunya akan mengganggu keefektifan pemerintahan. Jika perbedaan yang ada tidak terlalu besar, mungkin masih bisa dihindarkan dan diminimalisir. Sehingga tidak perlu terjadi pemborosan anggaran karena pergantian kebijakan yang menyebabkan mangkrak nya pembangunan Infrastruktur. Namun jika perbedaan antara partai yang berkuasa sebelumnya dan partai yang berkuasa saat ini sangat besar, sangat mungkin terjadi “banting setir” pergantian kebijakan. Sehingga menjadi pertanyaan, apakah dengan banyaknya partai politik di Indonesia saat ini bisa menjamin keefektifan pemerintahan.

B. Rumusan Masalah   
1. Bagaimana sistem Partai Politik di Indonesia Pasca Reformasi?
2. Bagaimana perbandingan sistem Kepartaian di Indonesia Pasca Reformasi dengan Sistem Kepartaian masa orde baru dan Amerika Serikat dari segi keefektifan?
C. Kajian Kepustakaan
Sistem multi partai adalah salah satu varian dari beberapa sistem kepartaian yang berkembang di dunia modern saat ini. Sistem partai politik ini menjadi sebuah jaringan dari hubungan dan interakasi antara partai politik di dalam sebuah sistem politik yang berjalan. Untuk mempermudah memahami sistem partai politik sebaiknya diberikan kata kunci untuk membedakan tipe-tipe sistem kepartaian. Kata kunci tersebut adalah jumlah partai politik yang tumbuh atau eksis yang mengikuti kompetisi mendapatkan kekuasaan melalui pemilu. Parameter jumlah partai politik untuk menentukan tipe sistem partai politik. Tipe sistem kepartaian yang dikenal secara umum, dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu sistem partai tunggal, sistem dua partai, dan sistem multi partai.[1]
Secara teori ada keterkaitan yang erat antara upaya penataan sistem politik yang demokratis dengan sistem pemerintahan yang kuat dan efektif. Dalam masa transisi politik, pemahaman terhadap hubungan antara kedua proses itu menjadi sangat penting. Karena keterbatasan waktu dan tenaga, sering kali penataan elemen sistem politik dan pemerintahan dilakukan secara terpisah. Logika yang digunakan sering kali berbeda satu dengan yang lainnya. Dalam realitas, semua elemen tersebut akan digunakan dan menimbulkan kemungkinan komplikasi satu dengan lainnya.[2]
Jika kita telaah masalah penggunaan sistem multipartai, maka Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kemajemukan masyarakat yang sangat tinggi dan pluralitas sosial yang kompleks. Hal inilah yang menyebabkan Indonesia menggunakan sistem multipartai.[3]
Di Indonesia dengan masyarakat yang sangat heterogen tidak mungkin akan dibawa menuju sistem dwi partai. Maka solusi yang ditawarkan adalah jalan tengah antara kombinasi sistem presidensial dengan multi partai yang sederhana. Sistem multi partai yang sederhana harus didukung oleh koalisi partai yang ramping, disiplin dan mengikat. Selanjutnya untuk menyederhanakan partai politik yang ada di Indonesia terdapat dua mekanisme yang dapat diimplementasikan secara bersamaan yaitu meningkatkan ambang batas (PT) dan memperkecil district magnitude. [4]
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan stabil di Indonesia menyederhanakan jumlah partai politik guna memperkuat Sistem Presidensial; Menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Legislatif secara bersama-sama (Concurrent Elections).[5]

D. Pembahasan
1. Sistem Partai Politik Pasca Reformasi
Salah satu buah hasil reformasi adalah perubahan sistem kepartaian. Pada masa orde baru partai politik tidak diberi ruang untuk berkembang dan melaksanakan fungsi-fungsinya secara maksimal dalam sistem politik demokrasi. Maka dalam reformasi sistem kepartaian terdapat banyak perubahan antara lain jika pada masa orde baru partai-partai politik (PPP dan PDI) tidak diizinkan untuk beroperasi sampai ketingkat grass root/akar rumput (desa). Akibatnya, partai politik tidak mempunyai kekuatan yang mengakar kebawah. Tapi setelah lahirnya reformasi, partai politik mempunyai ruang yang luas untuk berkembang.
Indonesia pasca Orde Baru mengalami perubahan dalam penerapan sistem politik, dari sistem politik otoritarian ke sistem politik demokratis. Dengan diterapkan sistem demokratis memberikan perubahan terhadap dinamika kehidupan politik. Di antara perubahan yang terjadi adalah jaminan kebebasan berekspresi dan berasosiasi untuk mendirikan dan atau membentuk partai politik (parpol). Tidak seperti era sebelumnya, pada masa pasca Orde Baru ini yang disebut sebagai era reformasi, setiap kelompok atau golongan bebas membentuk dan mendirikan parpol serta tidak ada pembatasan jumlah partai politik.
Namun perubahan sistem kepartaian juga memiliki sisi negatif. Walaupun perubahan itu telah membawa angin segar bagi kebebasan berpolitik di Indonesia, justru dengan banyaknya partai yang eksis cenderung akan terjadi benturan kebijakan dan arah politik dari partai yang satu dengan partai lainnya. Salah satunya adalah gontai-ganti kebijakan. Hal tersebut tentu berpengaruh kepada keefektifan Pemerintahan.
Oleh karena itu, pasca reformasi Indonesia telah mengimplementasikan kebebasan berpolitik yang sebenar-benarnya dengan membebaskan masyarakat untuk membentuk partai politik. Hal tersebut karena Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan sistem partai politik Multi-partai.
2. Perbandingan sistem Kepartaian di Indonesia Pasca Reformasi dengan Sistem Kepartaian orde baru dan Amerika Serikat dari segi keefektifan pemerintahan
          Pasca Reformasi, Indonesia menganut sistem Multi-partai. Artinya, masyarakat diberikan kebebasan dalam mendirikan partai politik dan menyampaikan aspirasinya lewat partai tersebut. Sistem Multi-partai juga terjadi pada masa orde baru, dengan adanya 3 partai pada saat itu, yakni Partai Golkar, PPP dan PDI. Namun dalam penerapan nya, walaupun sama sama Multi-partai, penerapan pada masa orde baru sangat otoriter dan cenderung telah diatur. Sehingga walaupun ada 3 partai yang eksis, namun yang memenangkan pemilu hanya partai Golkar. Berbeda dengan masa pasca reformasi, setiap partai memiliki peluang yang sama untuk memenangkan pemilu.
          Dari segi keefektifan pemerintahan, utamanya dalam pengambilan kebijakan. Orde baru lebih baik karena dengan tidak berubahnya partai politik yang memegang kekuasaan, maka kebijakan yang diambil akan sesuai dengan kebijakan sebelumnya yang telah dijalankan. Namun hal tersebut cenderung otoriter karena mengorbankan hakikat demokrasi yang sejati. Oleh karena itu, walaupun orde baru lebih stabil dan terjamin keberlangsungan kebijakan nya, masa pasca reformasi lebih baik karena hakikat demokrasi dapat terlaksana dengan baik. Dengan catatan, apabila terjadi pergantian kekuasaan, diperlukan kedewasaan dari penguasa dan partai pengusung yang baru untuk tidak malu dan gengsi untuk melanjutkan kebijakan penguasa sebelumnya, seperti pembangunan infrastruktur.
          Selanjutnya, jika dibandingkan dengan negara yang menganut sistem kepartaian Dwi-Partai seperti Amerika Serikat, sistem Multi-Partai Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem Multi-partai Indonesia terletak pada kebebasan berdemokrasi termasuk mendirikan partai. Di Amerika Serikat hanya ada 2 partai yang eksis yakni Partai Republik dan Partai Republik. Sementara di Indonesia masyarakat dapat dengan bebas mendirikan dan membentuk partai baru sesuai dengan arah politiknya. Sebenarnya, di Amerika Serikat juga terdapat partai partai kecil lain selain 2 partai tersebut, namun dalam prakteknya hanya 2 partai itu yang bisa mengikuti pemilu.
          Sementara itu, kekurangan sistem Multi-partai di Indonesia terletak pada ketidakjelasan terkait partai partai yang ada. Jika di Amerika Serikat antara partai Republik dan Demokrat memiliki pandangan yang sangat kontras sehingga mudah membedakan, di Indonesia antara partai yang satu dengan partai yang lain kadang menganut Ideologi yang sama. Namun yang membingungkan, kesamaan Ideologi tersebut tidak diikuti dengan kesamaan pandangan politik. Oleh karena itu sering terjadi perbedaan kebijakan yang kontras diantara partai partai yang pada saat pemilu berkoalisi mendukung calon penguasa yang sama.
          Oleh karena itu, keefektifan pemerintahan dalam sistem Multi-partai sangat bergantung pada kedewasaan penguasa dan partai pengusungnya. Jika penguasa dapat bertindak dewasa dalam berdemokrasi, maka ia seharusnya dapat melanjutkan program kerja dan kebijakan dari penguasa sebelumnya. Karena pada prinsipnya, tidak ada penguasa yang membuat kebijakan tanpa memikirkannya matang matang. Semua penguasa pasti melakukan suatu kebijakan untuk kebaikan rakyatnya sendiri. Sehingga seharusnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur seperti Wisma Atlet di Hambalang yang notabene merupakan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dapat dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo.
          Kedewasaan para penguasa sangat diperlukan dalam menyikapi kebijakan kebijakan penguasa sebelumnya. Sehingga apabila terjadi pergantian Presiden, Presiden yang menggantikan harus melanjutkan kebijakan presiden sebelumnya. Selama kebijakan tersebut benar benar demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Begitu juga sebaliknya, kedewasaan para penguasa juga diperlukan untuk menghentikan kebijakan kebijakan penguasa sebelumnya jika dinilai merugikan rakyat. Oleh karena itu, sistem Multi-partai di Indonesia dapat dijalankan dengan baik, dalam artian dapat mengakomodasi keperluan demokrasi dengan kebebasan mendirikan partai namun tanpa mengorbankan penyelenggaraan pemerintahan, utamanya dalam penggunaan Anggaran Negara dalam pembangunan infrastruktur.

E. Simpulan
1. Indonesia pasca reformasi menganut sistem Multi-partai. Sehingga setiap orang, kelompok atau golongan bebas membentuk dan mendirikan parpol serta tidak ada pembatasan jumlah partai politik. Perubahan sistem parpol berpengaruh pada keefektifan pemerintahan.
2. Keefektifan pemerintahan dalam sistem Multi-partai sangat bergantung pada kedewasaan penguasa dan partai pengusungnya. Sehingga sistem Multi-partai di Indonesia dapat dijalankan dengan baik, dalam artian dapat mengakomodasi keperluan demokrasi dengan kebebasan mendirikan partai namun tanpa mengorbankan penyelenggaraan pemerintahan, utamanya dalam penggunaan Anggaran Negara dalam pembangunan infrastruktur.

F. Daftar Rujukan
Jurnal Online:
Ø  Retno Saraswati, Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif, Jurnal MMH, Jilid 41 No.1 Januari 2012. https://ejournal.undip.ac.id/article/view. diakses tanggal 3 Mei 2018.
Ø  Jumadi, Pengaruh Sistem Multi-Partai dalam Pemerintahan di Indonesia, JurnalAl-Daulah-Vol.4/No.1/Juni 2015. jurnal.uin-alauddin.ac.id/article/view. diakses tanggal 3 Mei 2018.
Ø  Firman Freaddy Busroh, Reformulasi Penerapan Electoral Threshold dalam Sistem Kepartaian di Indonesia, Jurnal Lex Librum, VoL III, No.2, Juni 2017. stihpada.ac.id/Post/files/original. diakses tanggal 3 Mei 2018.
Lain Lain:
Ø  FS. Swantoro, Meneropong Sistem Kepartaian Indonesia 2020
Ø  Muhammad Ali Safa'at, 2011, Pembubaran Partai Politik, Jakarta: Rajawali Pers



[1] FS. Swantoro, Meneropong Sistem Kepartaian Indonesia 2020, hlm. 122-123.
[2] Muhammad Ali Safa'at, 2011, Pembubaran Partai Politik, Jakarta: Rajawali Pers, hlm.58.
[3] Retno Saraswati, Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif, Jurnal MMH, Jilid 41 No.1 Januari 2012, hlm.140.
[4] Jumadi, Pengaruh Sistem Multi-Partai dalam Pemerintahan di Indonesia, Jurnal Al-Daulah Vol.4/No.1/Juni 2015, hlm.150.
[5] Firman Freaddy Busroh, Reformulasi Penerapan Electoral Threshold dalam Sistem Kepartaian di Indonesia, Jurnal Lex Librum, VoL III, No.2, Juni 2017, hlm. 513-524.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar