A. Latar Belakang
Sudah
menjadi rahasia umum bahwa setiap terjadi pergantian presiden Republik
Indonesia, akan selalu diikuti pergantian kebijakan. Termasuk kebijakan
kebijakan dalam hal pembangunan infrastruktur. Budaya “ganti pimpinan ganti
kebijakan” tersebut tidak hanya berlaku bagi presiden, namun saat ini kepala
daerah pun sepertinya sudah tertular budaya tersebut. Oleh karena itu,
gonta-ganti kebijakan tersebut sangat mungkin sekali terjadi pembuangan dana
negara yang sia-sia, atau dapat disebut mubazir.
Contoh yang mudah sekali diingat adalah mangkraknya mega proyek pembangunan
infrastruktur Wisma Atlet di Hambalang yang sampai saat ini tidak jelas
kelanjutan nya.
Budaya
pergantian kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari keberadaan partai
politik di Indonesia. Karena pencalonan seseorang menjadi Presiden atau Kepala
Daerah seperti Gubernur atau Bupati/Walikota tidak bisa dihindarkan campur tangan
Partai Politik didalamnya. Baik sebagai pihak yang memperkuat posisi calon
Presiden/Kepala Daerah atau sebagai perumus kebijakan yang nantinya akan
dijalankan oleh calon Presiden atau Kepala Daerah jika terpilih. Sehingga
Ideologi atau arah politik suatu partai juga memengaruhi kebijakan calon
Presiden atau Kepala Daerah kedepannya. Walaupun dalam teori seharusnya
Presiden dan Kepala Daerah harus independen dan tidak bergantung pada kebijakan
yang ditetapkan partai pengusung, namun dalam praktek sudah menjadi rahasia
umum bahwa Presiden atau Kepala Daerah sudah menjadi seperti Partisan.
Oleh
karena itu, jika partai yang satu dengan partai lainnya memiliki perbedaan arah
politik dan kebijakan tentunya akan mengganggu keefektifan pemerintahan. Jika
perbedaan yang ada tidak terlalu besar, mungkin masih bisa dihindarkan dan
diminimalisir. Sehingga tidak perlu terjadi pemborosan anggaran karena
pergantian kebijakan yang menyebabkan mangkrak nya pembangunan Infrastruktur.
Namun jika perbedaan antara partai yang berkuasa sebelumnya dan partai yang
berkuasa saat ini sangat besar, sangat mungkin terjadi “banting setir”
pergantian kebijakan. Sehingga menjadi pertanyaan, apakah dengan banyaknya
partai politik di Indonesia saat ini bisa menjamin keefektifan pemerintahan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
sistem Partai Politik di Indonesia Pasca Reformasi?
2. Bagaimana
perbandingan sistem Kepartaian di Indonesia Pasca Reformasi dengan Sistem Kepartaian masa orde baru dan Amerika Serikat dari segi keefektifan?
C. Kajian Kepustakaan
Sistem
multi partai adalah salah satu varian dari beberapa sistem kepartaian yang
berkembang di dunia modern saat ini. Sistem partai politik ini menjadi sebuah
jaringan dari hubungan dan interakasi antara partai politik di dalam sebuah
sistem politik yang berjalan. Untuk mempermudah memahami sistem partai politik
sebaiknya diberikan kata kunci untuk membedakan tipe-tipe sistem kepartaian.
Kata kunci tersebut adalah jumlah partai politik yang tumbuh atau eksis yang
mengikuti kompetisi mendapatkan kekuasaan melalui pemilu. Parameter jumlah
partai politik untuk menentukan tipe sistem partai politik. Tipe sistem
kepartaian yang dikenal secara umum, dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu sistem
partai tunggal, sistem dua partai, dan sistem multi partai.[1]
Secara
teori ada keterkaitan yang erat antara upaya penataan sistem politik yang
demokratis dengan sistem pemerintahan yang kuat dan efektif. Dalam masa
transisi politik, pemahaman terhadap hubungan antara kedua proses itu menjadi sangat
penting. Karena keterbatasan waktu dan tenaga, sering kali penataan elemen
sistem politik dan pemerintahan dilakukan secara terpisah. Logika yang
digunakan sering kali berbeda satu dengan yang lainnya. Dalam realitas, semua elemen
tersebut akan digunakan dan menimbulkan kemungkinan komplikasi satu dengan
lainnya.[2]
Jika
kita telaah masalah penggunaan sistem multipartai, maka Indonesia merupakan
negara yang memiliki tingkat kemajemukan masyarakat yang sangat tinggi dan pluralitas
sosial yang kompleks. Hal inilah yang menyebabkan Indonesia menggunakan sistem multipartai.[3]
Di
Indonesia dengan masyarakat yang sangat heterogen tidak mungkin akan dibawa
menuju sistem dwi partai. Maka solusi yang ditawarkan adalah jalan tengah
antara kombinasi sistem presidensial dengan multi partai yang sederhana. Sistem
multi partai yang sederhana harus didukung oleh koalisi partai yang ramping,
disiplin dan mengikat. Selanjutnya untuk menyederhanakan partai politik yang
ada di Indonesia terdapat dua mekanisme yang dapat diimplementasikan secara
bersamaan yaitu meningkatkan ambang batas (PT) dan memperkecil district magnitude. [4]
Upaya-upaya
yang dapat dilakukan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan
stabil di Indonesia menyederhanakan jumlah partai politik guna memperkuat
Sistem Presidensial; Menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Legislatif secara bersama-sama
(Concurrent Elections).[5]
D. Pembahasan
1. Sistem Partai Politik Pasca Reformasi
Salah
satu buah hasil reformasi adalah perubahan sistem kepartaian. Pada masa orde
baru partai politik tidak diberi ruang untuk berkembang dan melaksanakan
fungsi-fungsinya secara maksimal dalam sistem politik demokrasi. Maka dalam
reformasi sistem kepartaian terdapat banyak perubahan antara lain jika pada
masa orde baru partai-partai politik (PPP dan PDI) tidak diizinkan untuk
beroperasi sampai ketingkat grass
root/akar rumput (desa). Akibatnya, partai politik tidak mempunyai kekuatan
yang mengakar kebawah. Tapi setelah lahirnya reformasi, partai politik
mempunyai ruang yang luas untuk berkembang.
Indonesia
pasca Orde Baru mengalami perubahan dalam penerapan sistem politik, dari sistem
politik otoritarian ke sistem politik demokratis. Dengan diterapkan sistem
demokratis memberikan perubahan terhadap dinamika kehidupan politik. Di antara
perubahan yang terjadi adalah jaminan kebebasan berekspresi dan berasosiasi
untuk mendirikan dan atau membentuk partai politik (parpol). Tidak seperti era
sebelumnya, pada masa pasca Orde Baru ini yang disebut sebagai era reformasi,
setiap kelompok atau golongan bebas membentuk dan mendirikan parpol serta tidak
ada pembatasan jumlah partai politik.
Namun
perubahan sistem kepartaian juga memiliki sisi negatif. Walaupun perubahan itu
telah membawa angin segar bagi kebebasan berpolitik di Indonesia, justru dengan
banyaknya partai yang eksis cenderung akan terjadi benturan kebijakan dan arah
politik dari partai yang satu dengan partai lainnya. Salah satunya adalah
gontai-ganti kebijakan. Hal tersebut tentu berpengaruh kepada keefektifan
Pemerintahan.
Oleh
karena itu, pasca reformasi Indonesia telah mengimplementasikan kebebasan
berpolitik yang sebenar-benarnya dengan membebaskan masyarakat untuk membentuk
partai politik. Hal tersebut karena Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial dengan sistem partai politik Multi-partai.
2. Perbandingan sistem Kepartaian di
Indonesia Pasca Reformasi dengan Sistem Kepartaian orde baru dan Amerika
Serikat dari segi keefektifan pemerintahan
Pasca Reformasi, Indonesia menganut
sistem Multi-partai. Artinya, masyarakat diberikan kebebasan dalam mendirikan
partai politik dan menyampaikan aspirasinya lewat partai tersebut. Sistem
Multi-partai juga terjadi pada masa orde baru, dengan adanya 3 partai pada saat
itu, yakni Partai Golkar, PPP dan PDI. Namun dalam penerapan nya, walaupun sama
sama Multi-partai, penerapan pada masa orde baru sangat otoriter dan cenderung
telah diatur. Sehingga walaupun ada 3 partai yang eksis, namun yang memenangkan
pemilu hanya partai Golkar. Berbeda dengan masa pasca reformasi, setiap partai
memiliki peluang yang sama untuk memenangkan pemilu.
Dari segi keefektifan pemerintahan,
utamanya dalam pengambilan kebijakan. Orde baru lebih baik karena dengan tidak
berubahnya partai politik yang memegang kekuasaan, maka kebijakan yang diambil
akan sesuai dengan kebijakan sebelumnya yang telah dijalankan. Namun hal
tersebut cenderung otoriter karena mengorbankan hakikat demokrasi yang sejati.
Oleh karena itu, walaupun orde baru lebih stabil dan terjamin keberlangsungan
kebijakan nya, masa pasca reformasi lebih baik karena hakikat demokrasi dapat
terlaksana dengan baik. Dengan catatan, apabila terjadi pergantian kekuasaan,
diperlukan kedewasaan dari penguasa dan partai pengusung yang baru untuk tidak
malu dan gengsi untuk melanjutkan kebijakan penguasa sebelumnya, seperti
pembangunan infrastruktur.
Selanjutnya, jika dibandingkan dengan
negara yang menganut sistem kepartaian Dwi-Partai seperti Amerika Serikat,
sistem Multi-Partai Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem
Multi-partai Indonesia terletak pada kebebasan berdemokrasi termasuk mendirikan
partai. Di Amerika Serikat hanya ada 2 partai yang eksis yakni Partai Republik
dan Partai Republik. Sementara di Indonesia masyarakat dapat dengan bebas
mendirikan dan membentuk partai baru sesuai dengan arah politiknya. Sebenarnya,
di Amerika Serikat juga terdapat partai partai kecil lain selain 2 partai
tersebut, namun dalam prakteknya hanya 2 partai itu yang bisa mengikuti pemilu.
Sementara itu, kekurangan sistem
Multi-partai di Indonesia terletak pada ketidakjelasan terkait partai partai
yang ada. Jika di Amerika Serikat antara partai Republik dan Demokrat memiliki
pandangan yang sangat kontras sehingga mudah membedakan, di Indonesia antara
partai yang satu dengan partai yang lain kadang menganut Ideologi yang sama.
Namun yang membingungkan, kesamaan Ideologi tersebut tidak diikuti dengan
kesamaan pandangan politik. Oleh karena itu sering terjadi perbedaan kebijakan
yang kontras diantara partai partai yang pada saat pemilu berkoalisi mendukung
calon penguasa yang sama.
Oleh karena itu, keefektifan
pemerintahan dalam sistem Multi-partai sangat bergantung pada kedewasaan
penguasa dan partai pengusungnya. Jika penguasa dapat bertindak dewasa dalam
berdemokrasi, maka ia seharusnya dapat melanjutkan program kerja dan kebijakan
dari penguasa sebelumnya. Karena pada prinsipnya, tidak ada penguasa yang
membuat kebijakan tanpa memikirkannya matang matang. Semua penguasa pasti
melakukan suatu kebijakan untuk kebaikan rakyatnya sendiri. Sehingga seharusnya
proyek-proyek pembangunan infrastruktur seperti Wisma Atlet di Hambalang yang
notabene merupakan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dapat
dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kedewasaan para penguasa sangat
diperlukan dalam menyikapi kebijakan kebijakan penguasa sebelumnya. Sehingga
apabila terjadi pergantian Presiden, Presiden yang menggantikan harus
melanjutkan kebijakan presiden sebelumnya. Selama kebijakan tersebut benar
benar demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Begitu juga sebaliknya,
kedewasaan para penguasa juga diperlukan untuk menghentikan kebijakan kebijakan
penguasa sebelumnya jika dinilai merugikan rakyat. Oleh karena itu, sistem
Multi-partai di Indonesia dapat dijalankan dengan baik, dalam artian dapat
mengakomodasi keperluan demokrasi dengan kebebasan mendirikan partai namun
tanpa mengorbankan penyelenggaraan pemerintahan, utamanya dalam penggunaan
Anggaran Negara dalam pembangunan infrastruktur.
E. Simpulan
1. Indonesia
pasca reformasi menganut sistem Multi-partai. Sehingga setiap orang, kelompok
atau golongan bebas membentuk dan mendirikan parpol serta tidak ada pembatasan
jumlah partai politik. Perubahan sistem parpol berpengaruh pada keefektifan
pemerintahan.
2. Keefektifan pemerintahan dalam sistem
Multi-partai sangat bergantung pada kedewasaan penguasa dan partai pengusungnya.
Sehingga sistem Multi-partai di Indonesia dapat dijalankan dengan baik, dalam
artian dapat mengakomodasi keperluan demokrasi dengan kebebasan mendirikan
partai namun tanpa mengorbankan penyelenggaraan pemerintahan, utamanya dalam
penggunaan Anggaran Negara dalam pembangunan infrastruktur.
F. Daftar Rujukan
Jurnal
Online:
Ø Retno
Saraswati, Desain Sistem Pemerintahan
Presidensial yang Efektif, Jurnal
MMH, Jilid 41 No.1 Januari 2012. https://ejournal.undip.ac.id/article/view.
diakses tanggal 3 Mei 2018.
Ø Jumadi,
Pengaruh Sistem Multi-Partai dalam
Pemerintahan di Indonesia, JurnalAl-Daulah-Vol.4/No.1/Juni 2015. jurnal.uin-alauddin.ac.id/article/view. diakses tanggal 3
Mei 2018.
Ø Firman
Freaddy Busroh, Reformulasi Penerapan
Electoral Threshold dalam Sistem Kepartaian di Indonesia, Jurnal Lex Librum, VoL III, No.2, Juni
2017. stihpada.ac.id/Post/files/original. diakses tanggal 3 Mei 2018.
Lain
Lain:
Ø FS.
Swantoro, Meneropong Sistem Kepartaian
Indonesia 2020
Ø Muhammad
Ali Safa'at, 2011, Pembubaran Partai
Politik, Jakarta: Rajawali Pers
[1] FS.
Swantoro, Meneropong Sistem Kepartaian
Indonesia 2020, hlm. 122-123.
[2] Muhammad
Ali Safa'at, 2011, Pembubaran Partai
Politik, Jakarta: Rajawali Pers, hlm.58.
[3] Retno
Saraswati, Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif, Jurnal MMH,
Jilid 41 No.1 Januari 2012, hlm.140.
[4] Jumadi,
Pengaruh Sistem Multi-Partai dalam Pemerintahan di Indonesia, Jurnal Al-Daulah Vol.4/No.1/Juni 2015, hlm.150.
[5] Firman
Freaddy Busroh, Reformulasi Penerapan Electoral Threshold dalam Sistem
Kepartaian di Indonesia, Jurnal Lex Librum, VoL III, No.2, Juni 2017, hlm. 513-524.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar