Presiden
Republik Indonesia memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain sebagai kepala pemerintahan, presiden Republik Indonesia juga memiliki
kedudukan sebagai kepala negara. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat
wewenang yang dimiliki oleh presiden seperti memberi grasi, rehabilitasi, amnesti
serta abolisi pada seseorang. Sehingga dengan ciri kedudukan presiden sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan dapat dikatakan bahwa sistem
pemerintahan Indonesia adalah Presidensial.
Selain
itu, sistem pemerintahan presidensial juga memiliki ciri-ciri lain di antaranya,
yaitu: a. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab pada kekuasaan
legislatif,dan; b. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh kekuasaan
legislatif. Di samping ciri ciri tersebut, sistem presidensial juga memiliki
kekurangan, di antaranya yaitu sistem pertanggungjawaban tidak jelas.
Oleh
sebab itu, bahwa berdasarkan Pasal 6A ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, sehingga seharusnya pertanggungjawaban
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan kepada rakyat.
Namun
apakah pertanggungjawaban presiden sudah dilakukan secara benar sesuai dengan
sistem pemerintahan presidensial yaitu dilakukan kepada rakyat?
Dalam
Pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya,
dengan kata lain Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR
atas usulan DPR yang telah diperiksa, diadili dan diputus bersalah oleh MK.
Sehingga
secara sekilas, sistem pertanggungjawaban presiden di Indonesia tidak jelas. Artinya
mengapa lembaga perwakilan seperti DPR dapat mengajukan permintaan
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sementara lembaga seperti Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) tidak dapat mengajukan usulan permintaan yang sama.
Sedangkan baik anggota DPR atau DPD sama sama dipilih langsung oleh rakyat dan
merupakan anggota MPR.
Jika
dibandingkan dengan negara lain misalnya (ex) Uni Soviet dimana terdapat
pembedaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, sistem pertanggungjawabannya
lebih jelas. Kepala negara Uni Soviet merupakan Ketua Presidium Soviet Agung (President of the Presidium of the Supreme
Soviet of the USSR), sementara kepala pemerintahan Uni Soviet merupakan Ketua
Dewan Menteri (Council of Ministers of
The USSR). Baik kepala negara maupun kepala pemerintahan Uni Soviet
sama-sama ditunjuk atau dipilih oleh Soviet Agung (Supreme Soviet of the USSR). Sedangkan Soviet Agung sendiri terdiri
dari dua kamar yaitu: Soviet Kesatuan (Soviet
of the Union) dan Soviet Kebangsaan (Soviet
of the Nationalities), dimana baik anggota Soviet Kesatuan atau Soviet
Kebangsaan sama sama dipilih oleh rakyat secara langsung. Lalu bagaimanakah
sistem pertanggungjawaban di Uni Soviet?
Berdasarkan
Pasal 48 Constitution (Fundamental Law) of the Union of Soviet Socialist
Republic yang berbunyi “The Presidium of the Supreme Soviet of the U.S.S.R. is accountable to the Supreme
Soviet of the U.S.S.R. for all its activities” yang berarti bahwa ketua Presidium
Soviet Agung yang juga merupakan kepala negara bertanggung jawab pada Soviet Agung
itu sendiri. Demikian halnya dengan pertanggungjawaban ketua dewan menteri yang
juga menjabat sebagai kepala pemerintahan juga bertanggung jawab pada Soviet
Agung atau dalam jarak waktu sidang tertentu bertanggung jawab pada Presidium
Soviet Agung.
Sehingga
sistem pertanggungjawaban di Uni Soviet lebih jelas dan dijamin konstitusinya. Namun
walaupun pemerintahan di Uni Soviet mirip dengan pemerintahan di Inggris yang
juga membedakan kepala negara dan kepala pemerintahan, tetap tidak bisa
disamakan. Karena kepala negara Inggris merupakan seorang Ratu/Raja yang
dipilih bukan oleh rakyat/perwakilan nya, melainkan melalui garis keturunan.
Yang pada faktanya sangat sulit bahkan mustahil untuk dijatuhkan atau dimintai
pertanggungjawaban karena kewenangan kepala negara sangat terbatas. Hanya
kepala pemerintahan atau dalam hal ini Perdana Menteri saja yang bisa dan
mungkin untuk dimintai pertanggungjawaban oleh parlemen sebagai representasi
dari rakyat.
Sehingga
bagi Indonesia bisa memperoleh manfaat kebaikan sistem pertanggungjawaban di
Uni Soviet tersebut. Artinya bahwa, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden dari jabatannya tidak lagi hanya bisa dilakukan oleh DPR, namun baik
yang mengusulkan dan yang memberhentikan yaitu MPR sebagai representasi Rakyat
Indonesia yang beranggotakan seluruh anggota DPR dan DPD. Alternatif kedua
yaitu memberikan kesempatan yang sama pada DPD untuk dapat mengusulkan
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan Alternatif ketiga
yaitu dengan memberikan wewenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
kepada MK untuk menghindari silang pendapat antara MPR dan MK. Oleh karena itu,
untuk menyempurnakan sistem pertanggungjawaban tersebut perlu dilakukan
amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terkait dengan sistem pertanggungjawaban Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar