Rabu, 24 Oktober 2018

Problematika Pertanggungjawaban Presiden


Presiden Republik Indonesia memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain sebagai kepala pemerintahan, presiden Republik Indonesia juga memiliki kedudukan sebagai kepala negara. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat wewenang yang dimiliki oleh presiden seperti memberi grasi, rehabilitasi, amnesti serta abolisi pada seseorang. Sehingga dengan ciri kedudukan presiden sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah Presidensial.
Selain itu, sistem pemerintahan presidensial juga memiliki ciri-ciri lain di antaranya, yaitu: a. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif,dan; b. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh kekuasaan legislatif. Di samping ciri ciri tersebut, sistem presidensial juga memiliki kekurangan, di antaranya yaitu sistem pertanggungjawaban tidak jelas.
Oleh sebab itu, bahwa berdasarkan Pasal 6A ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, sehingga seharusnya pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden dilakukan kepada rakyat.
Namun apakah pertanggungjawaban presiden sudah dilakukan secara benar sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yaitu dilakukan kepada rakyat?
Dalam Pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, dengan kata lain Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR yang telah diperiksa, diadili dan diputus bersalah oleh MK.
Sehingga secara sekilas, sistem pertanggungjawaban presiden di Indonesia tidak jelas. Artinya mengapa lembaga perwakilan seperti DPR dapat mengajukan permintaan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sementara lembaga seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak dapat mengajukan usulan permintaan yang sama. Sedangkan baik anggota DPR atau DPD sama sama dipilih langsung oleh rakyat dan merupakan anggota MPR.
Jika dibandingkan dengan negara lain misalnya (ex) Uni Soviet dimana terdapat pembedaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, sistem pertanggungjawabannya lebih jelas. Kepala negara Uni Soviet merupakan Ketua Presidium Soviet Agung (President of the Presidium of the Supreme Soviet of the USSR), sementara kepala pemerintahan Uni Soviet merupakan Ketua Dewan Menteri (Council of Ministers of The USSR). Baik kepala negara maupun kepala pemerintahan Uni Soviet sama-sama ditunjuk atau dipilih oleh Soviet Agung (Supreme Soviet of the USSR). Sedangkan Soviet Agung sendiri terdiri dari dua kamar yaitu: Soviet Kesatuan (Soviet of the Union) dan Soviet Kebangsaan (Soviet of the Nationalities), dimana baik anggota Soviet Kesatuan atau  Soviet Kebangsaan sama sama dipilih oleh rakyat secara langsung. Lalu bagaimanakah sistem pertanggungjawaban di Uni Soviet?
Berdasarkan Pasal 48 Constitution (Fundamental Law) of the Union of Soviet Socialist Republic yang berbunyi “The Presidium of the Supreme Soviet of  the U.S.S.R. is accountable to the Supreme Soviet of the U.S.S.R. for all its activities” yang berarti bahwa ketua Presidium Soviet Agung yang juga merupakan kepala negara bertanggung jawab pada Soviet Agung itu sendiri. Demikian halnya dengan pertanggungjawaban ketua dewan menteri yang juga menjabat sebagai kepala pemerintahan juga bertanggung jawab pada Soviet Agung atau dalam jarak waktu sidang tertentu bertanggung jawab pada Presidium Soviet Agung.
Sehingga sistem pertanggungjawaban di Uni Soviet lebih jelas dan dijamin konstitusinya. Namun walaupun pemerintahan di Uni Soviet mirip dengan pemerintahan di Inggris yang juga membedakan kepala negara dan kepala pemerintahan, tetap tidak bisa disamakan. Karena kepala negara Inggris merupakan seorang Ratu/Raja yang dipilih bukan oleh rakyat/perwakilan nya, melainkan melalui garis keturunan. Yang pada faktanya sangat sulit bahkan mustahil untuk dijatuhkan atau dimintai pertanggungjawaban karena kewenangan kepala negara sangat terbatas. Hanya kepala pemerintahan atau dalam hal ini Perdana Menteri saja yang bisa dan mungkin untuk dimintai pertanggungjawaban oleh parlemen sebagai representasi dari rakyat.
Sehingga bagi Indonesia bisa memperoleh manfaat kebaikan sistem pertanggungjawaban di Uni Soviet tersebut. Artinya bahwa, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya tidak lagi hanya bisa dilakukan oleh DPR, namun baik yang mengusulkan dan yang memberhentikan yaitu MPR sebagai representasi Rakyat Indonesia yang beranggotakan seluruh anggota DPR dan DPD. Alternatif kedua yaitu memberikan kesempatan yang sama pada DPD untuk dapat mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan Alternatif ketiga yaitu dengan memberikan wewenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MK untuk menghindari silang pendapat antara MPR dan MK. Oleh karena itu, untuk menyempurnakan sistem pertanggungjawaban tersebut perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait dengan sistem pertanggungjawaban Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar